Plagiat

Amarzan Loebis
amarzan@tempo.co.id

KAMUS Besar Bahasa Indonesia menerangkan "plagiat" sebagai "pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri". Pemahaman apa yang bisa ditarik dari penjelasan ini?

Pertama, plagiat adalah perbuatan lancung. Karangan yang merepresentasikan pendapat atawa buah pikiran melekat pada hak individual sang pengarang yang, sesungguhnya, dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Plagiator, dengan demikian, sudah menginjak-injak hak individual itu.

Senin, 24 Februari 2014

Amarzan Loebis
amarzan@tempo.co.id

KAMUS Besar Bahasa Indonesia menerangkan "plagiat" sebagai "pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri". Pemahaman apa yang bisa ditarik dari penjelasan ini?

Pertama, plagiat adalah perbuatan lancung. Karangan yang merepresentasikan pendapat atawa buah pikiran melekat pada hak ind

...

Berita Lainnya