Merokok atau Denda Rp 50 Juta

Jakarta sebentar lagi bakal jadi tempat yang tak nyaman buat perokok.

Jumat, 4 Februari 2005

Jakarta sebentar lagi bakal jadi tempat yang tak nyaman buat perokok. Bila tak ada aral melintang, Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara akan disahkan hari ini. Di dalamnya tercantum larangan merokok di setiap tempat umum tertutup dengan ancaman denda Rp 50 juta bagi pelanggarnya. Orang ramai bahkan bisa melaporkan dan menjadikan kasus pelanggaran merokok di tempat umum sebagai kasus pidana.Peraturan baru itu jelas keputusan yang...

Berita Lainnya