Menghina Pengadilan

Saharuddin Daming,
Dosen Universitas Ibnu Khaldun

Sejak skandal suap yang melibatkan AM menyeruak ke ruang publik, sejak itulah citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) semakin melorot. Fenomena kegeraman dan ketidakpercayaan publik terhadap MK berpuncak pada aksi amuk massa di ruang sidang MK pada 14 November lalu. Ironisnya, para hakim konstitusi yang diwakili Harjono lebih menekankan peristiwa itu sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) daripada momentum introspeksi, koreksi, dan evaluasi diri.

Tak dapat dimungkiri bahwa aksi amuk massa tersebut merupakan penghinaan. Tapi pranata hukum ini dalam konstelasi hukum Indonesia baru merupakan hukum yang dicitakan (ius constituendum) dan belum menjadi hukum yang berlaku (ius constitutum). Pengaturan tentang penghinaan terhadap pengadilan tertuang dalam Bab IV Pasal 328 huruf D RUU KUHPid dengan rumusan yang berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan adalah tindakan contempt of court.

Rabu, 20 November 2013

Saharuddin Daming,
Dosen Universitas Ibnu Khaldun

Sejak skandal suap yang melibatkan AM menyeruak ke ruang publik, sejak itulah citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) semakin melorot. Fenomena kegeraman dan ketidakpercayaan publik terhadap MK berpuncak pada aksi amuk massa di ruang sidang MK pada 14 November lalu. Ironisnya, para hakim konstitusi yang diwakili Harjono lebih menekankan peristiwa itu sebagai penghinaan terhadap pengadilan (conte

...

Berita Lainnya