Menyelamatkan Pemilihan Kepala Daerah

Berdasarkan ketentuan Pasal 233 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2004 sampai Juni 2005 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung pada Juni 2005.

Kamis, 3 Februari 2005

Saldi Isra

  • Analis dan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, PadangBerdasarkan ketentuan Pasal 233 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2004 sampai Juni 2005 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung pada Juni 2005. Karena amanat itu, pada pertengahan tahun ini akan dilaksanakan lebih dari 170 pemilihan kepala daerah secara langsung. Ju
  • ...

    Berita Lainnya