Menyelamatkan Pemilihan Kepala Daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal 233 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2004 sampai Juni 2005 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung pada Juni 2005.
Kamis, 3 Februari 2005
Saldi Isra