Layanan Akta di Pemerintah Kota Depok

Pembuatan akta kelahiran di Depok memang sudah tidak lagi dipungut biaya. Namun, di balik semakin membaiknya pelayanan publik ini, syarat-syarat pembuatannya cenderung semakin menyulitkan warga. Dari yang dulu, syarat fotokopi surat nikah tanpa perlu dilegalisasi, sekarang harus dilegalisasi di KUA setempat. Ujung-ujungnya, warga harus rela membayar uang "administrasi" pelayanan di KUA setempat.

Yang lebih menyulitkan lagi adalah keharusan hadirnya dua orang saksi kelahiran. Menurut informasi pelayanan Dinas Pendudukan dan Layanan Sipil Pemerintah Kota Depok, saksi boleh siapa saja, bisa tenaga medis di rumah sakit, keluarga, tetangga, dll. Sebagian warga yang mengurus akta kelahiran terpaksa balik lagi ke rumah atau mungkin meminta tolong dicarikan saksi. Entah apa alasan di balik pemberlakuan syarat baru ini. Namun yang jelas, banyak warga makin tersulitkan. Mereka harus membawa dua orang lagi datang ke kantor Pemerintah Kota Depok. Padahal bisa jadi, dua orang yang datang bukan siapa-siapa, tapi hanya orang yang dibayar untuk proses pembuatan akta, tanpa mereka mengenal si bayi dan mengetahui sedikit pun tentang kelahirannya. Kemudian, syarat keterangan lahir. Kalau syarat ini memang sudah dari dulu dan umum diberlakukan di mana pun. Namun, pernah terjadi, ada warga yang ditolak karena membuat surat keterangan lahir dari bidan.

Senin, 4 November 2013

Pembuatan akta kelahiran di Depok memang sudah tidak lagi dipungut biaya. Namun, di balik semakin membaiknya pelayanan publik ini, syarat-syarat pembuatannya cenderung semakin menyulitkan warga. Dari yang dulu, syarat fotokopi surat nikah tanpa perlu dilegalisasi, sekarang harus dilegalisasi di KUA setempat. Ujung-ujungnya, warga harus rela membayar uang "administrasi" pelayanan di KUA setempat.

Yang lebih menyulitkan lagi adalah keharusan hadirny

...

Berita Lainnya