Dilema Perpu MK

Mohammad Fajrul Falaakh,
Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta

Praktis, hakim Mahkamah Konstitusi tinggal delapan orang setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) AM diberhentikan karena tertangkap tangan saat diduga melakukan tindak pidana korupsi (2 Oktober). Padahal Undang-Undang MK mengharuskan putusan MK diambil oleh sekurang-kurangnya tujuh hakim. Potensi suara berimbang dalam permusyawaratan delapan hakim memerlukan satu suara penentu.

Kalau Pengadilan Tata Usaha Negara lalu membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar karena prosesnya terbukti tidak transparan dan atau tidak akuntabel, sementara KPK menambah hakim tersangka, MK akan lumpuh. Gugatan para aktivis lembaga swadaya masyarakat dapat menjalar ke hakim konstitusi lainnya.

Rabu, 23 Oktober 2013

Mohammad Fajrul Falaakh,
Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta

Praktis, hakim Mahkamah Konstitusi tinggal delapan orang setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) AM diberhentikan karena tertangkap tangan saat diduga melakukan tindak pidana korupsi (2 Oktober). Padahal Undang-Undang MK mengharuskan putusan MK diambil oleh sekurang-kurangnya tujuh hakim. Potensi suara berimbang dalam permusyawaratan delapan hakim memerlukan satu suara penentu.

Kalau

...

Berita Lainnya