Kebijakan Sesat: Pramuka dalam Kurikulum 2013

Nurul Huda SA,
DIREKTUR YAYASAN FAHMINA CIREBON DAN PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN KOTA CIREBON JAWA BARAT

Salah satu keunikan kurikulum 2013 yang (terpaksa) dilaksanakan mulai tahun ajaran baru 2013 adalah masuknya Pramuka dalam sistem pendidikan sebagai ekstrakurikuler wajib. Menurut saya, ini sebuah keajaiban karena tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Sejauh yang saya ikuti, masuknya Pramuka dalam gerbong kurikulum 2013 disambut antusias oleh para aktivis gerakan Pramuka dan jajaran pemerintah, khususnya Wakil Presiden Boediono. Para guru ikut berjingkrak karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyuguhkan gula-gula, jam membina Pramuka masuk hitungan jam mengajar untuk memenuhi kewajiban sebagai syarat mendapat tunjangan sertifikasi.

Sementara itu, di kalangan parlemen, akademikus, aktivis pendidikan, dan masyarakat pada umumnya sangat minim keterlibatannya dalam menyikapi tentang Pramuka ini. Ketiadaan suara dari kelompok-kelompok ini dapat saya pahami sebagai persetujuan, kegamangan, atau juga bisa karena ketidaktahuan mereka akan posisi dan kedudukan Pramuka dalam sistem perundang-undangan di Indonesia yang berlaku hingga saat ini. Tampaknya para pejabat di gerakan Pramuka dan aktivis-aktivisnya juga lupa (atau tidak tahu) fondasi kepramukaan yang mestinya menjadi rujukan.

Rabu, 9 Oktober 2013

Nurul Huda SA,
DIREKTUR YAYASAN FAHMINA CIREBON DAN PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN KOTA CIREBON JAWA BARAT

Salah satu keunikan kurikulum 2013 yang (terpaksa) dilaksanakan mulai tahun ajaran baru 2013 adalah masuknya Pramuka dalam sistem pendidikan sebagai ekstrakurikuler wajib. Menurut saya, ini sebuah keajaiban karena tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Sejauh yang saya ikuti, masuknya Pramuka dalam gerbong kurikulu

...

Berita Lainnya