Menyelamatkan Mahkamah Konstitusi

Wiwin Suwandi,
PENGAMAT HUKUM TATA NEGARA UNIVERSITAS HASANUDDIN, MAKASSAR; BEKERJA SEBAGAI PENELITI PADA PUSAT KAJIAN KONSTITUSI UNHAS.

AM, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 2 Oktober 2013. Ibarat petir di siang bolong, kabar itu jelas mengagetkan bagi rakyat Indonesia yang selama ini menganggap MK sebagai lembaga kredibel dan relatif bersih. Penangkapan AM menjadi "tsunami peradilan" bagi upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di negara ini. Benteng Konstitusi jebol. Kesucian Jubah Merah ternoda. Dinodai "pemainnya" sendiri.

Penangkapan AM oleh KPK seolah membalikkan jarum jam. Sejarah mengajak kita melihat rangkaian kejadian yang serupa. Sinyal tentang dugaan korupsi melalui modus penyuapan kepada hakim MK dalam sejumlah perkara sengketa pilkada pernah terjadi pada beberapa kasus. Namun, seperti yang sudah-sudah, MK selalu membantah, sebelum AM menampar muka MK saat ini.

Senin, 7 Oktober 2013

Wiwin Suwandi,
PENGAMAT HUKUM TATA NEGARA UNIVERSITAS HASANUDDIN, MAKASSAR; BEKERJA SEBAGAI PENELITI PADA PUSAT KAJIAN KONSTITUSI UNHAS.

AM, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 2 Oktober 2013. Ibarat petir di siang bolong, kabar itu jelas mengagetkan bagi rakyat Indonesia yang selama ini menganggap MK sebagai lembaga kredibel dan relatif bersih. Penangkapan AM menjadi "tsunami peradilan" bagi upaya

...

Berita Lainnya