Rehabilitasi Soebandrio!

Asvi Warman Adam,
SEJARAWAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 14 ayat 1, Presiden RI berhak memberikan rehabilitasi. Tanggal 21 Desember 2000, Soebandrio, yang pernah menjabat Wakil Perdana Menteri I, Menteri Luar Negeri, dan Kepala BPI (Badan Pusat Intelijen), menemui Presiden Abdurrahman Wahid selama satu jam dan meminta rehabilitasi. Gus Dur memerintahkan dua Menteri, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Marsillam Simandjuntak, untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, yang sampai sekarang belum ada realisasinya.

Tanggal 3 Juli 2004 malam, Soebandrio meninggal dunia dalam usia 90 tahun. Ke rumah duka, datang memberikan penghormatan terakhir dua mantan Menteri Luar Negeri, Roeslan Abdulgani dan Ali Alatas, serta Kepala BIN Hendroprijono. Surat kabar The Guardian dan The New York Times mewartakan kematiannya.

Rabu, 25 September 2013

Asvi Warman Adam,
SEJARAWAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 14 ayat 1, Presiden RI berhak memberikan rehabilitasi. Tanggal 21 Desember 2000, Soebandrio, yang pernah menjabat Wakil Perdana Menteri I, Menteri Luar Negeri, dan Kepala BPI (Badan Pusat Intelijen), menemui Presiden Abdurrahman Wahid selama satu jam dan meminta rehabilitasi. Gus Dur memerintahkan dua Menteri, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Marsillam Simandj

...

Berita Lainnya