Siapa Agen Asing, Pemerintah ataukah LSM?

Firdaus Cahyadi,
KNOWLEDGE MANAGER FOR SUSTAINABLE DEVELOPMENT, ONEWORLD-INDONESIA

Pada awal Juli 2013, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang. Setelah pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang itu, beberapa politikus pun semakin keras menuduh aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai agen asing, karena organisasinya menerima bantuan dari negara atau lembaga asing dalam menjalankan programnya.

Tuduhan para politikus bahwa LSM mendapat bantuan pendanaan dari asing memang sulit dimungkiri. Bagaimana tidak, 90 persen dari 13.500 LSM yang tercatat di Departemen Dalam Negeri pada 2002 ternyata didanai lembaga bantuan asing. Pada umumnya pendanaan LSM Indonesia berasal dari lembaga-lembaga donor asing yang menghimpun dana dari pajak atau sumbangan masyarakat. Lembaga-lembaga donor yang banyak membantu LSM Indonesia biasanya datang dari Amerika Serikat dan negara di Eropa.

Sabtu, 20 Juli 2013

Firdaus Cahyadi,
KNOWLEDGE MANAGER FOR SUSTAINABLE DEVELOPMENT, ONEWORLD-INDONESIA

Pada awal Juli 2013, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang. Setelah pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang itu, beberapa politikus pun semakin keras menuduh aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai agen asing, karena organisasinya menerima bantuan dari negara atau lembaga asing dalam men

...

Berita Lainnya