Swastanisasi dan Pesantrenisasi Penjara

Roby Arya Brata,
ANALIS ANTIKORUPSI, ANGGOTA PENDIRI KELOMPOK KAJIAN KORUPSI, ASIAN ASSOCIATION FOR PUBLIC ADMINISTRATION

Kerusuhan di lembaga pemasyarakatan (LP) kembali terjadi. Setelah kerusuhan di LP Kerobokan Denpasar, kali ini kerusuhan besar dan pembakaran LP oleh para narapidana terjadi di LP Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Kerusuhan dan pembakaran tersebut diduga dipicu oleh padamnya listrik yang mengakibatkan berhentinya pasokan air. Selain itu, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dituding sebagai pencetus kerusuhan, karena bersifat diskriminatif.

PP Nomor 99 Tahun 2012 memberlakukan persyaratan yang lebih ketat dan diskriminatif dalam pemberian remisi (Pasal 34A) dan pembebasan bersyarat (Pasal 43A) terhadap narapidana tindak pidana terorisme, kejahatan HAM berat, korupsi, dan narkotik. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM mengakui jumlah narapidana yang mendekam di LP Tanjung Gusta melebihi kapasitas maksimal. "Jumlah itu melebihi kuota sampai 247 persen dari kapasitas maksimal LP yang seharusnya hanya 1.054 orang," menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (Metronews, 11/7/2013).

Rabu, 17 Juli 2013

Roby Arya Brata,
ANALIS ANTIKORUPSI, ANGGOTA PENDIRI KELOMPOK KAJIAN KORUPSI, ASIAN ASSOCIATION FOR PUBLIC ADMINISTRATION

Kerusuhan di lembaga pemasyarakatan (LP) kembali terjadi. Setelah kerusuhan di LP Kerobokan Denpasar, kali ini kerusuhan besar dan pembakaran LP oleh para narapidana terjadi di LP Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Kerusuhan dan pembakaran tersebut diduga dipicu oleh padamnya listrik yang mengakibatkan berhentinya pasokan air. Sela

...

Berita Lainnya