Politik Hukum RUU Pemilukada

Reza Syawawi,
PENELITI HUKUM DAN KEBIJAKAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA

Pemilihan kepala daerah di Provinsi Sumatera Selatan memberikan gambaran paling konkret penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana. Hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih yang dimenangi oleh petahana dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada 4 kabupaten/kota dan 1 kecamatan (Koran Tempo, 13/7). Hal ini disebabkan oleh kuatnya bukti yang menyatakan telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif, sehingga berpotensi mempengaruhi hasil pemilukada.

Selasa, 16 Juli 2013

Reza Syawawi,
PENELITI HUKUM DAN KEBIJAKAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA

Pemilihan kepala daerah di Provinsi Sumatera Selatan memberikan gambaran paling konkret penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana. Hasil rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih yang dimenangi oleh petahana dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 79/PHPU.D-XI/2013.

Dalam putusannya, Mahkamah Ko

...

Berita Lainnya