Perbankan dan Pencucian Uang

Danang Tri Hartono,
PRAKTISI ANTI-PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Financial Service Authority (FSA)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-nya Inggris-menjatuhkan sanksi denda bagi EFG Private Bank Ltd sebesar 4,2 juta pound (setara dengan Rp 63 miliar) karena tidak sepenuhnya patuh, dengan tidak memonitor rekening-rekening yang berisiko pada ketentuan-ketentuan anti-pencucian uang. Berita ini disebarkan oleh berbagai media dunia, termasuk Reuters UK, pada 24 April 2013.

Penjatuhan sanksi oleh FSA bagi bank yang tidak patuh pada ketentuan anti-pencucian uang bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, pada 2012, Coutts, anak perusahaan Royal Bank of Scotland, dan Habib Bank AG Zurich telah dikenai denda, karena tidak patuh pada ketentuan anti-pencucian uang. Otoritas keuangan Amerika Serikat pada 2012 juga menjatuhkan sanksi denda kepada HSBC sebesar US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 18,2 triliun, karena terdapat rekening-rekening di HSBC Meksiko dan Amerika Serikat yang digunakan untuk pencucian uang para bandar narkoba. Bagi bank, denda mungkin tidaklah menjadikan masalah yang besar. Denda yang dikenakan otoritas Amerika Serikat kepada HSBC hanya menyebabkan laba bersih HSBC pada 2012 turun 17 persen, dari US$ 16,2 miliar pada tahun sebelumnya menjadi US$ 13,5 miliar.

Selasa, 7 Mei 2013

Danang Tri Hartono,
PRAKTISI ANTI-PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Financial Service Authority (FSA)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-nya Inggris-menjatuhkan sanksi denda bagi EFG Private Bank Ltd sebesar 4,2 juta pound (setara dengan Rp 63 miliar) karena tidak sepenuhnya patuh, dengan tidak memonitor rekening-rekening yang berisiko pada ketentuan-ketentuan anti-pencucian uang. Berita ini disebarkan oleh berbagai media dunia, termasuk Reuters UK, pada 24

...

Berita Lainnya