Kasus Mengendap di Polda Jawa Barat

Saya bernama Bonar Sibuea, SH, bertindak sebagai kuasa hukum klien kami, Harijanto Latifah, pada 2007 menandatangani Akta Pengikatan Jual-Beli (APJB) Nomor 2 tanggal 9 Februari 2007 dengan Tri Rahardian Sapta Pamarta. APJB tersebut dibuat hanya sebagai pengikatan untuk dilakukan jual-beli ruko milik klien di Kalibata, Jakarta Selatan. Tapi, karena ruko tersebut tidak kunjung dibayar, maka dibuatlah Akta Pembatalan Nomor 15 tanggal 31 Juli 2008 melalui Notaris Makbul Suhada, SH.

Selasa, 7 Mei 2013

Saya bernama Bonar Sibuea, SH, bertindak sebagai kuasa hukum klien kami, Harijanto Latifah, pada 2007 menandatangani Akta Pengikatan Jual-Beli (APJB) Nomor 2 tanggal 9 Februari 2007 dengan Tri Rahardian Sapta Pamarta. APJB tersebut dibuat hanya sebagai pengikatan untuk dilakukan jual-beli ruko milik klien di Kalibata, Jakarta Selatan. Tapi, karena ruko tersebut tidak kunjung dibayar, maka dibuatlah Akta Pembatalan Nomor 15 tanggal 31 Juli 2008 me

...

Berita Lainnya