Tafsir Semena-mena CSR dan TJSL

Katamsi Ginano,
PENIKMAT BUKU DAN PRAKTISI CSR

Kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) tidaklah sama dengan konsep corporate social responsibility (CSR). Pernyataan ini, yang ditulis aktivis Lingkar Studi CSR, Jalal, di Koran Tempo ("Tak Perlu Bingung Ihwal CSR", Jumat, 19 April 2013) sebagai tanggapan atas artikel saya ("Bingung Ihwal Tanggung Jawab Sosial Perusahaan", Rabu, 17 April 2013), sebagian benar dan selebihnya menambah keruh duduk persoalan.

Benar bahwa salah satu substansi konsep (dan komitmen serta implementasi) CSR adalah keberlanjutan. Betul belaka TJSL sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang penjabarannya dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Terbatas, tampaknya sangat diwarnai tujuan terbangunnya hubungan harmonis antara dunia usaha dan pemangku kepentingannya.

Sabtu, 27 April 2013

Katamsi Ginano,
PENIKMAT BUKU DAN PRAKTISI CSR

Kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) tidaklah sama dengan konsep corporate social responsibility (CSR). Pernyataan ini, yang ditulis aktivis Lingkar Studi CSR, Jalal, di Koran Tempo ("Tak Perlu Bingung Ihwal CSR", Jumat, 19 April 2013) sebagai tanggapan atas artikel saya ("Bingung Ihwal Tanggung Jawab Sosial Perusahaan", Rabu, 17 April 2013), sebagian benar dan selebihnya menambah keruh

...

Berita Lainnya