Penyamun di Sarang KPK

Feri Amsari,
DOSEN HUKUM TATA NEGARA DAN PUSAT STUDI KONSTITUSI (PUSAKO) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS

Sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka (Jumat, 22 Februari), rancangan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua Partai Demokrat itu "bocor". Pelbagai spekulasi tentang si pembocor menyebar liar di ranah publik.

Spekulasi terliar adalah mengenai terlibatnya komisioner KPK dalam bocornya sprindik tersebut. Setelah diperdebatkan banyak kalangan, KPK akhirnya mengakui rancangan sprindik memang milik lembaga antirasuah itu. Pengakuan tersebut seolah menegaskan bahwa memang ada "penyamun" yang bersembunyi di sarang KPK. Para penyamun itu diam-diam merampok pelbagai dokumen agar dapat dipergunakan bagi kepentingan "para pembenci" KPK. Bagaimana para penyamun itu bisa berada di KPK?

Jumat, 1 Maret 2013

Feri Amsari,
DOSEN HUKUM TATA NEGARA DAN PUSAT STUDI KONSTITUSI (PUSAKO) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS

Sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka (Jumat, 22 Februari), rancangan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua Partai Demokrat itu "bocor". Pelbagai spekulasi tentang si pembocor menyebar liar di ranah publik.

Spekulasi terliar adalah mengenai terlibatnya komisioner KPK dalam bocornya s

...

Berita Lainnya