Memberdayakan RRI dan TVRI Adalah Keharusan

Amir Effendi Siregar,
ANGGOTA DEWAN PERS (2003-2006); KETUA DEWAN PIMPINAN SERIKAT PERUSAHAAN PERS (SPS) PUSAT SERTA KETUA PEMANTAU REGULASI DAN REGULATOR MEDIA (PR2MEDIA)

Saat ini di Dewan Perwakilan Rakyat sedang dibahas secara intensif Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang merupakan gabungan RUU untuk RRI dan TVRI. RUU RTRI ini akan mendampingi RUU Penyiaran, yang merupakan induknya. Dalam RUU Penyiaran yang baru disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang RTRI disusun oleh undang-undang secara terpisah dan tersendiri. Kita berharap pada akhir tahun ini akan lahir UU Penyiaran dan UU RTRI yang baru.

Selama ini RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik tidak mendapat perhatian yang layak. Beberapa pihak melihat persoalan ini secara pragmatis dan sederhana, yaitu kurangnya perhatian negara dalam membantu secara finansial RRI ataupun TVRI. Seharusnya RRI dan TVRI diberi bantuan cukup besar, misalnya Rp 2-5 triliun per tahun. Selanjutnya langkah pembenahan manajemen dan sumber daya manusia dilakukan.

Rabu, 27 Februari 2013

Amir Effendi Siregar,
ANGGOTA DEWAN PERS (2003-2006); KETUA DEWAN PIMPINAN SERIKAT PERUSAHAAN PERS (SPS) PUSAT SERTA KETUA PEMANTAU REGULASI DAN REGULATOR MEDIA (PR2MEDIA)

Saat ini di Dewan Perwakilan Rakyat sedang dibahas secara intensif Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang merupakan gabungan RUU untuk RRI dan TVRI. RUU RTRI ini akan mendampingi RUU Penyiaran, yang merupakan induknya. Dalam RUU Penyiaran yang bar

...

Berita Lainnya