Judicial Review UU Pemerintahan Daerah

Sesuai dengan perkiraan, hasil "revisi" Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menuai banyak protes.

Kamis, 23 Desember 2004

Saldi Isra

  • Analis dan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, PadangSesuai dengan perkiraan, hasil "revisi" Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menuai banyak protes. Salah satu bentuk protes itu adalah rencana mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) guna menguji beberapa materi yang terdapat dalam UU Pemda.Misalkan, Refly Harun menyeb
  • ...

    Berita Lainnya