Mengapa MK Perlu Mencabut UU Migas?

Dicabutnya Undang-Undang Kelistrikan Nomor 22 Tahun 2002 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa pasalnya dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 telah menimbulkan kekagetan pada sejumlah pihak karena "ketidaksiapan" menerima putusan MK tersebut.

Senin, 20 Desember 2004

Kurtubi

  • Pengajar Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi UI dan bekerja di PertaminaDicabutnya Undang-Undang Kelistrikan Nomor 22 Tahun 2002 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa pasalnya dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 telah menimbulkan kekagetan pada sejumlah pihak karena "ketidaksiapan" menerima putusan MK tersebut. Padahal proses judicial review atas UU No. 22/2002 yang diajukan oleh beberapa komponen masyarakat tersebut telah
  • ...

    Berita Lainnya