Mengapa MK Perlu Mencabut UU Migas?
Dicabutnya Undang-Undang Kelistrikan Nomor 22 Tahun 2002 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa pasalnya dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 telah menimbulkan kekagetan pada sejumlah pihak karena "ketidaksiapan" menerima putusan MK tersebut.
Senin, 20 Desember 2004
Kurtubi