Saatnya Membatasi Transaksi Tunai

Muhammad Yusuf,
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK); TULISAN MERUPAKAN PENDAPAT PRIBADI

Sudah saatnya pemerintah Indonesia membatasi transaksi tunai di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan guna menghindari dan menurunkan angka kejahatan korupsi, khususnya suap, gratifikasi, pemerasan, pendanaan terorisme, dan tindak pidana pencucian uang yang semakin hari jumlahnya terus membengkak. Menurut data statistik yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tren korupsi dan penyuapan mengalami kenaikan secara signifikan. Sampai pertengahan 2012, hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik sebanyak 877 kasus korupsi dan 75 kasus penyuapan, yang modusnya antara lain menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, dan cek perjalanan.

Kamis, 20 Desember 2012

Muhammad Yusuf,
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK); TULISAN MERUPAKAN PENDAPAT PRIBADI

Sudah saatnya pemerintah Indonesia membatasi transaksi tunai di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan guna menghindari dan menurunkan angka kejahatan korupsi, khususnya suap, gratifikasi, pemerasan, pendanaan terorisme, dan tindak pidana pencucian uang yang semakin hari jumlahnya terus membengkak. Menurut data statistik yang dikeluark

...

Berita Lainnya