Asas Tanggung Jawab Mutlak untuk Kasus Buyat

Dalam peristiwa yang tergolong damnum sine injuria (rusak tanpa luka legal) yang disebabkan bukan oleh perbuatan manusia, misalnya peristiwa gempa bumi yang menewaskan banyak orang, negara (baca: pemerintah) sebagai pemegang kekuasaan publik tetap harus bertanggung jawab.

Sabtu, 18 Desember 2004

Widodo Dwi Putro

  • Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas MataramDalam peristiwa yang tergolong damnum sine injuria (rusak tanpa luka legal) yang disebabkan bukan oleh perbuatan manusia, misalnya peristiwa gempa bumi yang menewaskan banyak orang, negara (baca: pemerintah) sebagai pemegang kekuasaan publik tetap harus bertanggung jawab. Apalagi dalam bencana pencemaran lingkungan seperti kasus Buyat yang bukan disebabkan oleh proses alam belaka, te
  • ...

    Berita Lainnya