Identitas Agama dan Akses Layanan Publik

Veven Sp. Wardhana,
SENIOR ADVISOR DI THE DEUTSCHE GESSELSCHAFT FÜR TECHNISCHE ZUSAMMENARBEIT (GTZ), GMBH, UNTUK PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, 2005-2009

Seorang tetua pemeluk keyakinan Ugamo Malin-atau dikenal sebagai Parmalim-menangis tersedu saat saya (pada 2007) dan kawan-kawan mensosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Beberapa pasal dan ayat dalam peraturan tersebut secara gamblang mengakomodasi keberadaan "agama lokal" di Indonesia-biasa disebut penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa-selain "agama resmi yang diakui pemerintah": Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Kamis, 22 November 2012

Veven Sp. Wardhana,
SENIOR ADVISOR DI THE DEUTSCHE GESSELSCHAFT FÜR TECHNISCHE ZUSAMMENARBEIT (GTZ), GMBH, UNTUK PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, 2005-2009

Seorang tetua pemeluk keyakinan Ugamo Malin-atau dikenal sebagai Parmalim-menangis tersedu saat saya (pada 2007) dan kawan-kawan mensosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependuduk

...

Berita Lainnya