Kabinet Acakadut

Kamis, 14 Juni 2012

Reza Syawawi,
peneliti hukum dan kebijakan Transparency International Indonesia

Perdebatan panjang tentang konstitusionalitas jabatan wakil menteri pasca-perombakan kabinet 18 Oktober 2011 yang lalu akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, mahkamah menilai bahwa jabatan wakil menteri dipandang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (6 Juni). Mahkamah berpandangan bahwa menghadirkan jabatan wakil menteri merupakan

...

Berita Lainnya