Maka Nikah Resmilah

Kamis, 23 Februari 2012

Nur Lailah Ahmad,
hakim Pengadilan Agama Yogyakarta

Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 pada Jumat, 17 Februari, ini telah membuat putusan yang cukup mempunyai implikasi yang luas bagi penerapan hukum di Indonesia, khususnya hukum perkawinan. Dalam amarnya, MK menyatakan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Ayat ini harus dibaca: “Anak yang dila

...

Berita Lainnya