Kebijakan BPPT tentang Penyetaraan Jabatan

Senin, 13 Februari 2012

Pada 2009, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengeluarkan kebijakan proporsional bagi para ahli yang tertarik menjadi tenaga perekayasa sesuai dengan Keputusan Kepala BPPT Nomor 02/Kp/BPPT/I/2009 tentang tata cara inpassing (penyetaraan) jabatan fungsional perekayasa. Kebijakan ini bak gayung bersambut. Para ahli berbondong-bondong bersukacita menyambut kebijakan populer tersebut.

Para profesional, yang notabene pegawai negeri sipil,

...

Berita Lainnya