Kasus Prita dan Perlunya Pasien Bersatu
Rabu, 27 Juli 2011
dr Yessi Crosita Octaria,
MIH, PRAKTISI KESEHATAN, LULUS ROYAL TROPICAL INSTITUTE, AMSTERDAM
Vonis Mahkamah Agung dua pekan lalu yang memutus Prita Mulyasari bersalah atas sangkaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, Tangerang, mengejutkan kita semua. Rasa keadilan kita terusik. Banyak orang menangisi nasib Prita dan keluarganya, serta meratapi hilangnya perlindungan atas kebebasan berekspresi di negeri ini.
Sayangnya, diskurs
...