Pergeseran Mahkamah Konstitusi

Kamis, 30 Juni 2011

Bahrul Ilmi Yakup,
ADVOKAT, KETUA ASOSIASI ADVOKAT KONSTITUSI

Sesuai dengan khitahnya, Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan yudisial yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan eks Pasal 24 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian diderivasi ke dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 yang menstatir tugas MK menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum.

Karakter asali kekuasaan yudisial adalah merdeka, lepas dari segala pengaruh dan

...

Berita Lainnya