Pergeseran Mahkamah Konstitusi
Kamis, 30 Juni 2011
Bahrul Ilmi Yakup,
ADVOKAT, KETUA ASOSIASI ADVOKAT KONSTITUSI
Sesuai dengan khitahnya, Mahkamah Konstitusi adalah pemegang kekuasaan yudisial yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan eks Pasal 24 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian diderivasi ke dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 yang menstatir tugas MK menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum.
Karakter asali kekuasaan yudisial adalah merdeka, lepas dari segala pengaruh dan
...