Bagi Hasil Cukai dan Perilaku Merokok
Senin, 30 Mei 2011
Agus Widjanarko, Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pasuruan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengamanatkan adanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) sebesar 2 persen bagi provinsi dan kabupaten/kota penghasil cukai tembakau sejak 2008. Pada perkembangannya, kualifikasi penerima juga diperluas untuk daerah penghasil bahan baku i
...