SOLUSI KASUS AHMADIYAH
Jumat, 11 Februari 2011
CENDEKIAWAN
Dalam diskusi di suatu stasiun TV, KH Dr Mustafa Ya'qub mengeluarkan pandangan tentang solusi kasus Ahmadiyah dengan mengajukan dua usul alternatif. Pertama, membubarkan Ahmadiyah dan menjadikannya organisasi terlarang sebagaimana telah dilakukan terhadap PKI. Dan jika ingin tetap diakui sebagai muslim, bekas anggota Ahmadiyah harus "kembali kepada ajaran Islam yang benar", menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai
...