Kuantifikasi Dampak Kerusakan Akibat Korupsi

Kamis, 21 Oktober 2010

Dr Haryono Umar
WAKIL KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Korupsi telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang berarti korupsi mengakibatkan kerusakan besar dan secara luas mempengaruhi kehidupan rakyat Indonesia. Dalam banyak literatur disebutkan bahwa korupsi mengakibatkan penurunan daya saing nasional, mengganggu pertumbuhan ekonomi, menimbulkan biaya sosial yang besar, dan akhirnya menambah tingkat kemiskinan.

Saat in

...

Berita Lainnya