Jurnalisme Penyiaran

Sabtu, 28 Agustus 2010

JUDHARIKSAWAN, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Ada dua kutub pandangan menyikapi pemberian sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap tayangan pornografi yang disiarkan pada mata acara berita sisipan (insertion program) di suatu lembaga penyiaran. Pihak pertama secara arif dan cerdas menerima keputusan itu karena memahami konteks sanksi serta kewenangan KPI secara holistik. Sementara itu, pandangan emosional berlatar traumatik masa

...

Berita Lainnya