Kebebasan Beragama Pasca-Keputusan Mahkamah Konstitusi

Selasa, 11 Mei 2010

Ahmad Fuad Fanani, Peneliti di Pusat Studi Agama dan Peradaban

Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Mahkamah Konstitusi memberi keputusan tentang uji materi Undang-Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap mempertahankan undang-undang tersebut dan menolak mencabutnya, karena undang-undang itu diperlukan untuk menjaga kerukunan umat beragama dan dibutuhkan untuk pengendali ketertiban umum (Koran Tempo,

...

Berita Lainnya