Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga Menerjemahkan keinginan untuk melindungi perempuan dan anak agar tidak menjadi korban dalam pernikahan ke dalam ranah hukum tampaknya tidaklah mudah. Draf Rancangan Undang-Undang Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan, yang sebagian pasalnya berisi ancaman hukuman pidana bagi pelaku kawin siri, tak hanya ditentang para lelaki dan sejumlah tokoh agama Islam, tapi juga