Deklarasi Aset Kekayaan Pejabat Publik

Kamis, 28 Januari 2010

Adnan Topan Husodo, Wakil Koordinator ICW

Berulang kali Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keluhan atas malasnya penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 diatur mengenai kewajiban bagi penyelenggara negara untuk bersedia

...

Berita Lainnya