Surat Pembaca

Selasa, 19 Januari 2010

Penertiban Rumah Dinas

Penertiban rumah-rumah dinas TNI Angkatan Darat yang dilakukan Kodam Jaya terkesan adanya keragu-raguan, yang seharusnya tidak perlu terjadi, karena persoalan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI. Bahwa rumah dinas diperuntukkan bagi para prajurit aktif dan purnawirawan maupun warakawuri. Di luar itu, tidak ada yang memiliki hak untuk menempatinya. Dengan demikian, Kodam Jaya jangan

...

Berita Lainnya