Pasal RUU Kesehatan yang Memprihatinkan

Rabu, 16 September 2009

Saparinah Sadli dan Rita Serena Kolibonso
PENGURUS YAYASAN KESEHATAN PEREMPUAN

Menanggapi harapan Presiden yang disampaikan saat melantik anggota Konsil Kesehatan Indonesia (2 September 2009) dan akan disahkannya RUU Kesehatan pada 15 September, berikut ini tercatat berbagai keprihatinan. Bila Indonesia ingin mencapai Indonesia Sehat pada 2010, pemerintah perlu menyadari bahwa RUU Kesehatan yang akan disahkan melanggar Pasal 28-h ayat 1 UUD 1945, y

...

Berita Lainnya