Selamatkan Sistem Hukum Kita
Kamis, 30 Juli 2009
FAJRIMEI A. GOFAR
Penetapan calon anggota legislatif terpilih kembali mendapat ujian cukup berat. Kali ini ujian itu datang setelah Mahkamah Agung membatalkan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU tentang Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, tepatnya lagi berkaitan dengan penetapan perolehan kursi tahap II (Putusan Nomor 15 P/HUM/2009). Tidak hanya membatalkan pasal, Mah