Selamatkan Sistem Hukum Kita

Kamis, 30 Juli 2009

FAJRIMEI A. GOFAR

  • Peneliti pada Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Jakarta

    Penetapan calon anggota legislatif terpilih kembali mendapat ujian cukup berat. Kali ini ujian itu datang setelah Mahkamah Agung membatalkan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU tentang Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, tepatnya lagi berkaitan dengan penetapan perolehan kursi tahap II (Putusan Nomor 15 P/HUM/2009). Tidak hanya membatalkan pasal, Mah

  • ...

    Berita Lainnya