Surat Pembaca

Senin, 9 Februari 2009

Organda Wajib Patuh

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi menetapkan penurunan tarif angkutan umum Rp 500. Tarif baru ini berlaku sejak 27 Januari 2009. Berdasarkan hasil rapat pimpinan enam fraksi, tarif semua angkutan umum dalam kota diturunkan Rp 500. Tarif ini sudah final dan sesuai dengan perhitungan Dewan Transportasi Kota Jakarta. Penurunan tarif angkutan umum yang diresmikan adalah sebesar 25 persen, yakni bus kecil menjadi Rp 2.0

...

Berita Lainnya