Ilusi Prinsip Suara Terbanyak

Selasa, 20 Januari 2009

Amiruddin al-Rahab

  • Pemerhati politik dan hak asasi manusia di Jakarta

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-IV/2008 yang menyatakan Pasal 214 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disambut gembira oleh banyak kalangan karena membatalkan ketentuan penetapan calon terpilih melalui nomor urut. Konsekuensi dari putusan MK itu, suara terbanyak menjadi dasar penetapan calon terpilih. Tepuk tangan diberikan kepada MK atas put

  • ...

    Berita Lainnya