Kepastian Hukum Sektor Pertambangan
Sabtu, 14 Juni 2008
Irwandy Arif
Kegiatan usaha pertambangan adalah salah satu bentuk perwujudan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, di mana sumber daya mineral yang dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, kondisi sektor pertambangan saat ini sangat ironis karena Indonesia, sebagai negara yang dikaruniai sumber daya mineral yang besar, tidak dapat memaksimalkan pengusahaan di