Kepastian Hukum Sektor Pertambangan

Sabtu, 14 Juni 2008

Irwandy Arif

  • Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia - Perhapi

    Kegiatan usaha pertambangan adalah salah satu bentuk perwujudan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, di mana sumber daya mineral yang dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, kondisi sektor pertambangan saat ini sangat ironis karena Indonesia, sebagai negara yang dikaruniai sumber daya mineral yang besar, tidak dapat memaksimalkan pengusahaan di

  • ...

    Berita Lainnya