Surat Pembaca

Selasa, 10 Juni 2008

Setelah Kenaikan Harga BBM

Setelah kenaikan harga BBM, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan yang berisi kenaikan tarif ongkos Angkutan Umum Daerah Jakarta. Meski kenaikan tarif ongkos yang diputuskan dalam surat tersebut cuma 25-32 persen, ada salah satu angkutan umum yang menaikkan tarif ongkos hingga 40-50 persen. Hal ini terjadi pada angkutan umum mikrolet. Meski tarifnya menjadi Rp 3.000 setelah dinaikkan 25 persen, tapi masih ada

...

Berita Lainnya