Surat Pembaca

Rabu, 9 April 2008

Menyoal Tunjangan Khusus Hakim

Mulai 1 April 2008, tunjangan hakim naik tidak tanggung-tanggung, 300 persen. Setiap bulannya para hakim ini akan menerima tunjangan berkisar Rp 4,2 juta sampai Rp 31,1 juta. Mahkamah Agung adalah benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan. Predikat agung ini sangat melekat, karena di situlah ujung wibawa hukum itu dipertaruhkan. Sayangnya, keagungan kian menjauh dari Mahkamah Agung. Keagungan itu nyaris pupus. Lem

...

Berita Lainnya