Pengadilan Semantik Hakim Depok
Sabtu, 8 Maret 2008
Afnan Malay, ADVOKAT LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS JAKARTA
Teka-teki bersalah-tidaknya Bersihar Lubis terjawab sudah. Pada 20 Februari lalu, Pengadilan Negeri Depok mengganjar kolumnis itu dengan hukuman percobaan satu bulan pidana penjara sekalipun tanpa harus menjalaninya. Kecuali dalam waktu tiga bulan, yang bersangkutan melakukan perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan putusan hakim. Vonis Pengadilan Negeri Depok jatuh akibat tulisan Bersihar be
...