Nasib Pendidikan Pascaputusan MK

Kamis, 6 Maret 2008

Ade Irawan, KEPALA DIVISI MONITORING PELAYANAN PUBLIK INDONESIA CORRUPTION WATCH, SEKRETARIS KOALISI PENDIDIKAN

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai frase "gaji pendidik" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Karena itu, pemerintah wajib memasukkan gaji pendidik dalam anggaran pendidikan 20 persen. Putusan MK merupakan ancaman s

...

Berita Lainnya