Surat Terbuka Khoe Seng Seng

Sabtu, 23 Februari 2008

Bapak Bambang Hendarso, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, di media cetak menerangkan mengenai waktu yang dibutuhkan untuk penanganan kasus: kasus gampang 30 hari, sedang 60 hari, sulit 90 hari, dan sangat sulit 120 hari. Melalui surat terbuka ini, saya (Khoe Seng Seng) mohon bantuan Bapak untuk membantu menyelesaikan kasus saya yang dilaporkan PT Duta Pertiwi Tbk. dengan pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuata...

Berita Lainnya