Surat Pembaca
Jumat, 9 November 2007
Masalah Bebasnya Adelin Lis
Di luar dugaan, terdakwa kasus pembalakan hutan Adelin Lis ternyata divonis bebas pada Senin lalu. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan tidak ada bukti yang cukup dalam dakwaan yang diajukan jaksa.
Adelin menjadi tersangka pelanggaran terhadap empat undang-undang, yakni Undang-Undang Kehutanan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarka
...