Perang Calon Perseorangan

Selasa, 14 Agustus 2007

Indra J. Piliang

  • Analis Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies, Jakarta

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 mengabulkan tuntutan bahwa proses pencalonan kepala daerah lewat jalur perseorangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, putusan itu belum bisa diimplementasikan dalam waktu dekat. Dengan keputusan itu, berarti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar di berbagai daerah wajib

  • ...

    Berita Lainnya