Perang Calon Perseorangan
Selasa, 14 Agustus 2007
Indra J. Piliang
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 mengabulkan tuntutan bahwa proses pencalonan kepala daerah lewat jalur perseorangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, putusan itu belum bisa diimplementasikan dalam waktu dekat. Dengan keputusan itu, berarti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar di berbagai daerah wajib