Bola Salju Calon Independen
Kamis, 26 Juli 2007
M. Alfan Alfian
Keputusan kontroversial itu berembus dari Mahkamah Konstitusi (MK) tatkala calon independen diperkenankan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). MK menyatakan sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan