Hak Interpelasi dan Politik Luar Negeri

Sabtu, 2 Juni 2007

Indra J. Piliang

  • ANALIS POLITIK DAN PERUBAHAN SOSIAL CENTER FOR STRATEGIC AND INTERNATIONAL STUDIES, JAKARTA

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menggunakan hak interpelasi, yakni hak bertanya kepada pemerintah. Pemerintah, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, telah menyetujui Resolusi 1747 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Persetujuan itu diberikan dalam kapasitas sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, sebuah jab

  • ...

    Berita Lainnya