DPRD Tuding Dana Persik Salahi Aturan

Senin, 25 September 2006

KEDIRI - DPRD Kota Kediri kembali mempersoalkan dana Rp 22 miliar yang dikucurkan kepada Persik Kediri. Dana dari APBD 2006 itu dianggap menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah."Alokasi itu seharusnya masuk pada pos hibah, bukan bantuan pembinaan seperti diatur dalam Permendagri No. 13/2006. Untuk itu kami mendesak pemerintah Kota Kediri mengevaluasi keuangan serta segera memba...

Berita Lainnya